Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Serang tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
Dokumen 95Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 192 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 50 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pengangkatan Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 98KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 392 TAHUN 2021 TENTANG PROGRAM LEGISLASI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PRIORITAS TAHUN 2022
Dokumen 337Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737