Maladministrasi Atas Belum Dilaksanakannya Keputusan Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Nomor 148/KPTS/BPASN/2022 Tentang Peringanan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 07/UP/KEP.D/HK/D4/2022 Dan Keputusan Ketua BPASN Nomor 145/KPTS/BPASN/2022 Tentang Peringanan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 03/UP/KEP.D/D4/2022 Oleh Bupati Gunungkidul
Dokumen 39Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737