Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 Pada Jalur Prestasi Tingkat Sekolah Menengah Atas Se-Kota Palembang Oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Dan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Se-Kota Palembang
Dokumen 105Sekolah Harus Patuhi Juknis PPDB
Dokumen 489Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737