Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tangerang tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang
Dokumen 69Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Dokumen 112Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Tangerang tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
Dokumen 93REKOMENDASI TENTANG MALADMINISTRSI DALAM PROSES PENATAAN PEMUKIMAN KAMPUNG BARU DADAP OLEH PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
Dokumen 302Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737