PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 68 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
Dokumen 1749Hukum Lembaga Negara
Dokumen Abstrak 934Hukum Kelembagaan Negara : Dinamika Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
Dokumen Abstrak 828Mengawal Pembagian Tanah Negara
Dokumen 806PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA DALAM PERKARA NOMOR: 273/G/TF/2023/PTUN.JKT
Dokumen Abstrak 2299
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737