Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Dokumen 197Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Pekalongan tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Dokumen 210PERATURAN PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
Dokumen 605PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 68 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA
Dokumen 1637Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737