Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 137 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 197PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Dokumen 176Intruksi Ketua Ombudsman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi, Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 226Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737