Kamis, 22 Mei 2025 12:59:11

PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG BUKU SAKU PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

6/7/2021 1 595
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 6/2/2021
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi KELOMPOK HUKUM
Pemrakarsa BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

1341

...

Hari Ini

3590

...

Kemarin

17862

...

Seminggu

51149

...

Bulan Ini

421624

...

Tahun Ini

1369474

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH