Selasa, 21 Mei 2024 17:05:54

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 418/G/2022/PTUN.JKT Tahun 2022 Rully Amirulloh vs Ketua Ombudsman RI

31 JANUARI 2024 280
Jenis PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Nomor Putusan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 418/G/2022/PTUN.JKT Tahun 2022 Rully Amirulloh vs Ketua Ombudsman RI
Jenis Peradilan
Tanggal Dibacakan 2023-04-04
Sumber 0
Klasifikasi
Amar Putusan Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 348.000,-
Tanggal Dibacakan 2023-03-27
Tingkat Proses PERTAMA
Penggugat/Pemohon Rully Amirulloh
Tergugat/Termohon Ombudsman RI
Tempat Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Lokasi
Bahasa INDONESIA
Bidang Hukum HUKUM PERDATA
Status
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

688

...

Hari Ini

1106

...

Kemarin

10165

...

Seminggu

27185

...

Bulan Ini

323075

...

Tahun Ini

457630

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Selatan, 12920

humas@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH