Rabu, 22 Mei 2024 01:16:05

PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG NOMOR: 8/G/KI/2024/PTUN.SRG

22 APRIL 2024 36
Jenis PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Nomor Putusan PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG NOMOR: 8/G/KI/2024/PTUN.SRG
Jenis Peradilan LITIGASI
Tanggal Dibacakan 2024-04-03
Sumber 0
Klasifikasi
Amar Putusan 1. Menolak Gugatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya; 2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor: 069/VII-KI BANTEN-PS/2023 Tanggal 19 Desember 2023 dengan perbaikan Amar Putusan; 3
Tanggal Dibacakan 2024-03-25
Tingkat Proses BANDING
Penggugat/Pemohon PERKUMPULAN MAHA BIDIK INDONESIA
Tergugat/Termohon PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PROVINSI BANTEN
Tempat Pengadilan PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SERANG
Lokasi SERANG, BANTEN
Bahasa INDONESIA
Bidang Hukum PUTUSAN PENGADILAN
Status Tetap
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

34

...

Hari Ini

923

...

Kemarin

10434

...

Seminggu

27454

...

Bulan Ini

323344

...

Tahun Ini

457899

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Selatan, 12920

humas@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH