Rabu, 22 Mei 2024 09:49:14

PUTUSAN NOMOR 517/G/2023/PTUN.JKT

28 MARET 2024 184
Jenis PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Nomor Putusan PUTUSAN NOMOR 517/G/2023/PTUN.JKT
Jenis Peradilan LITIGASI
Tanggal Dibacakan 2024-03-05
Sumber 0
Klasifikasi
Amar Putusan 1. Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebersar Rp232.000 (dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Tanggal Dibacakan 2024-03-04
Tingkat Proses PERTAMA
Penggugat/Pemohon KUSHARYANTO, S.H., M.A.
Tergugat/Termohon KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Pengadilan PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA
Lokasi
Bahasa INDONESIA
Bidang Hukum HUKUM PERDATA
Status Tetap
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

413

...

Hari Ini

923

...

Kemarin

10813

...

Seminggu

27833

...

Bulan Ini

323723

...

Tahun Ini

458278

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Selatan, 12920

humas@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH