Selasa, 21 Mei 2024 16:52:25

Putusan PN TERNATE Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Tte Tanggal 13 April 2022 Dwi Andry Prasetyo vs Ombudsman RI

01 FEBRUARI 2024 450
Jenis PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Nomor Putusan Putusan PN TERNATE Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Tte Tanggal 13 April 2022 Dwi Andry Prasetyo vs Ombudsman RI
Jenis Peradilan
Tanggal Dibacakan 2022-04-13
Sumber 0
Klasifikasi
Amar Putusan 1.Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); 2.Menghukum Penggugat membayar biaya perkara yang ditaksir sejumlah Rp360.000.00,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah
Tanggal Dibacakan 0000-00-00
Tingkat Proses PERTAMA
Penggugat/Pemohon Dwi Andry Prasetyo
Tergugat/Termohon Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara C.Q Kepala Keasisten Pemeriksaan
Tempat Pengadilan Pengadilan Negeri Ternate
Lokasi
Bahasa INDONESIA
Bidang Hukum HUKUM PERDATA
Status Tetap
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek
1 Hukum Perdata Topik Subjek Utama
2 Perbuatan Melawan Hukum Topik Subjek Tambahan

Pengunjung

683

...

Hari Ini

1106

...

Kemarin

10160

...

Seminggu

27180

...

Bulan Ini

323070

...

Tahun Ini

457625

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

Kota Jakarta Selatan, 12920

humas@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH