KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2000 TENTANG KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Dokumen 205Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dokumen 245KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2002 TENTANG HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA , ANGGOTA, TENAGA TIM ASISTENSI, DAN STAF ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL
Dokumen 155Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737