Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen 226Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Dokumen 250Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia tentang Optimalisasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dokumen 211Nota Kesepahaman antara Universitas Islam Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Islam Indonesia
Dokumen 228Nota Kesepahaman antara Universitas Yudharta Pasuruan dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Yudharta Pasuruan
Dokumen 209Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Sinergi Penguatan di Bidang Pengawasan Pelayanan Publik
Dokumen 216Nota Kesepahaman antara Universitas Udayana dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Udayana
Dokumen 224Nota Kesepahaman antara Universitas Mahasaraswati Denpasar dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Mahasaraswati Denpasar
Dokumen 247Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Dokumen 280Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur
Dokumen 258
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737