Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Muna Barat tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat
Dokumen 161PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50TAHUN 2022 TENTANG PENGHASILAN PEJABAT ADMINISTRASI YANG TERDAMPAK PENATAAN BIROKRASI
Dokumen 250KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG MEKANISME PENGANGKATAN KEPALA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 406Peraturan Ombudsman Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen Abstrak 842KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 150 TAHUN 2020 TENTANG UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 232Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737