Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 022/SK-ORI/III/2013 tentang Pembentukan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Banten, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua Barat, Provinsi Sulawesi Barat
Dokumen 256Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Banten tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Dokumen 251PUTUSAN KOMISI INFORMASI PROVINSI BANTEN NOMOR 069/VII/KI BANTEN-PS/2023
Dokumen 445PUTUSAN Nomor 421 K/TUN/KI/2024
Dokumen 479Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737