Nota Kesepahaman Antara Universitas Muhammadiyah Magelang dengan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 173Nota Kesepakatan Antara Ombudsman Republik Indonesia Dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Dokumen 160Nota Kesepakatan Antara Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
Dokumen 168NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA TENTANG PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Dokumen 346Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737