Nota Kesepakatan antara Ombudsman dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Dokumen 242Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Dokumen 266Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Dokumen 261Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Nunukan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
Dokumen 270Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malinau tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
Dokumen 220Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat
Dokumen 239Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bangka tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka
Dokumen 273Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Dokumen 258Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Belitung tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung
Dokumen 341Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Dokumen 262
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737