Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Negeri Medan tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Negeri Medan
Dokumen 205Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Lingkungan Universitas Katolik Indonesia Santo Paulus Ruteng
Dokumen 137Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Indonesia tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dalam Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Indonesia
Dokumen 143Nota Kesepahaman antara Universitas Lambung Mangkurat
Dokumen 146Nota Kesepahaman antara Universitas Siliwangi dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen 97Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Universitas Mulawarman tentang Pengawasan Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Mulawarman
Dokumen 134Nota Kesepahaman antara Ombudsman dan Universitas Negeri Semarang tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dokumen 98Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Serang Raya tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Universitas Serang Raya
Dokumen 128Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Nurdin Hamzah tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Nudin Hamzah
Dokumen 111Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Pasir Pengaraian tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Pasir Pengaraian
Dokumen 114Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737