Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen 141Nota Kesepahaman antara Universitas Islam Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Islam Indonesia
Dokumen 178Nota Kesepahaman antara Universitas Yudharta Pasuruan dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Yudharta Pasuruan
Dokumen 145Nota Kesepahaman antara Universitas Udayana dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Udayana
Dokumen 170Nota Kesepahaman antara Universitas Pasundan dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Pasundan
Dokumen 160Nota Kesepahaman Antara Universitas Airlangga Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Universitas Airlangga
Dokumen 335Nota Kesepahaman Antara Universitas Tadulako Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Lingkungan Universitas Tadulako
Dokumen 316Nota Kesepahaman Antara Universitas Islam "45" (UNISMA) Bekasi Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Universitas Islam "45"
Dokumen 330Nota Kesepahaman Antara Ombudsman Republik Indonesia Dengan Universitas Balikpapan Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Di Universitas Balikpapan
Dokumen 347Nota Kesepahaman Antara Ombudsman Republik Indonesia Dan Universitas Islam Malang Tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Universitas Islam Malang
Dokumen 286Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737