Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Siak tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pencegahan Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak
Dokumen 436Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Nota Kesepahaman Antara Universitas Tadulako Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Di Lingkungan Universitas Tadulako
Dokumen 379Kesepakatan Bersama Antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Sawahlunto
Dokumen 382Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen Abstrak 1205
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737