Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
REKOMENDASI TENTANG MALADMINISTRASI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN POLEWALI MANDAR DALAM PELAYANAN IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN PEMBANGUNAN STASIUN PENGISIAN BULK ELPIJI ATAS NAMA PT. ANUGRAH DJAM SEJATI
Dokumen 395Peraturan Ombudsman Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen Abstrak 469Ombudsprudensi Tahun 2023 (4 Jilid)
Dokumen Abstrak 27Ombudsman dan Praktik Pelayanan Publik di Daerah
317Urgensi Perluasan Kewenangan Ombudsman Dalam Pemberian Sanksi Terhadap Pelaku Maladministrasi Perizinan Daerah
Dokumen 676Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737