Putusan PN TERNATE Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Tte Tanggal 13 April 2022 Dwi Andry Prasetyo vs Ombudsman RI
Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 344 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN LAPORAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 1293KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN LAPORAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 647Peraturan Ombudsman Nomor 2 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan
Dokumen 334Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Selatan, 12920
humas@ombudsman.go.id
02122513737