KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 344 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN LAPORAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 1277Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737