Nota Kesepahaman antara Universitas Kristen Satya Wacana dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Trdidharma Perguruan Tinggi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Dokumen 322Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Bengkulu tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dan Pengembangan Kampus Merdeka Dalam Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen 355Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Riau tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Universitas Muhammadiyah Riau
Dokumen 295Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Dokumen 388Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Islam Riau tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Universitas Islam Riau
Dokumen 429Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
Dokumen 426Nota Kesepahaman antara Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
Dokumen 417Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia Dengan Universitas Teuku Umar tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Teuku Umar
Dokumen 383Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto tentang Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi dan Pelayanan Publik
Dokumen 430Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Jendral Soedirman tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
466
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737