Peraturan Ketua Ombudsman Nomor 7 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
Dokumen 41Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 227 Tahun 2025 tentang Kompensasi atas Ketidaksesuaian Pelaksanaan Standar Pelayanan Publik pada Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat
Dokumen 40Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Lingkungan Universitas Katolik Indonesia Santo Paulus Ruteng
Dokumen 237Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Lebak tentang Sinergi Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak
Dokumen 264Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bangka tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka
Dokumen 234Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Dokumen 224Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Belitung tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung
Dokumen 312Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Dokumen 233Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Dokumen 234Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dokumen 203Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737