Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Lingkungan Universitas Katolik Indonesia Santo Paulus Ruteng
Dokumen 134Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Lebak tentang Sinergi Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak
Dokumen 149Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bangka tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka
Dokumen 130Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Dokumen 124Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Belitung tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung
Dokumen 175Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Dokumen 139Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Dokumen 115Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dokumen 106Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Dokumen 157Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Pasir Pengaraian tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Pasir Pengaraian
Dokumen 114Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737