Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Banyumas tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Dokumen 191Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Semarang tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Dokumen 223Nota Kesepakatan Sinergi antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Klaten tentang Sinergi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Dokumen 173Nota Kesepahaman antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 317Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Islam Riau tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Universitas Islam Riau
Dokumen 190Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
Dokumen 166Nota Kesepahaman antara Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
Dokumen 186Nota Kesepahaman antara Politeknik Negeri Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Politeknik Negeri Banjarmasin
Dokumen 187Nota Kesepahaman antara Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Koordinasi Penguatan Pelayanan Publik
Dokumen 178Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Dokumen 201Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737