Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Dokumen 271Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Pasir Pengaraian tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Pasir Pengaraian
Dokumen 210Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Banyumas tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
Dokumen 218Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Semarang tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Dokumen 279Nota Kesepakatan Sinergi antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Klaten tentang Sinergi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Dokumen 204Nota Kesepahaman antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 381Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Islam Riau tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Universitas Islam Riau
Dokumen 216Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
Dokumen 202Nota Kesepahaman antara Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
Dokumen 214Nota Kesepahaman antara Politeknik Negeri Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Politeknik Negeri Banjarmasin
Dokumen 215Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737