Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Banten tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Dokumen 122Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Dokumen 95Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dokumen 101Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Sinergi Peningkatan Kualitas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Dokumen 112Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dokumen 281Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737