Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Dokumen 340Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Tangerang tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
Dokumen 278Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Serang tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
Dokumen 263Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Banten tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Dokumen 277Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Dokumen 266Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Nurdin Hamzah tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Nudin Hamzah
Dokumen 222Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Dokumen 261Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Nunukan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
Dokumen 270Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malinau tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
Dokumen 220Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Tarakan tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Dokumen 302
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737