KEDUDUKAN DAN PERANAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 1255Peran Ombudsman Republik Indonesia Dalam Tata Kelola Pengawasan Pelayanan Publik
Dokumen 1074KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN AJUDIKASI OMBUDSMAN DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK
Dokumen 1516Karakteristik Lembaga Ombudsman di Indonesia dibandingkan dengan Lembaga Ombudsman Swedia, Inggris, Perancis, dan Belanda
Dokumen 1200KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGAWASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Dokumen 881
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737