PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APRATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 42 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR LAPORAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Dokumen 243PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR PER/35/M.PAN/10/2006 TENTANG PETUNJUKPELAKSANAAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN TAHUNAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PUSAT
Dokumen 235PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA (LKj) OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 218Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737