Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Kampar tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
Dokumen 161Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 179PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APRATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 42 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYUSUNAN IKHTISAR LAPORAN HASIL PENGAWASAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Dokumen 243Peraturan Ombudsman Nomor 42 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan, dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman RI
Dokumen Abstrak 1245Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737