Maladministrasi Atas Belum Dilaksanakannya Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia Nomor 41031/III/ARB-BANI/2018 Tanggal 10 September 2019 Yang Dikuatkan Dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 937/PDT.SUS-ARBT/2019/PN.JKT-SEL Tanggal 6 Januari 2020 Oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK MIGAS)
Dokumen 56Nota Kesepahaman Antara Ombudsman Republik Indonesia Dan Sekolah Tinggi Teknologi Migas Tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Dalam Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Di Sekolah Tinggi Teknologi Migas
Dokumen 160Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737