Surat Edaran Nomor 16/ORI-SE/VII/2016 tentang Penyamaan Pemahaman Mengenai Mutatis Mutandis dan Imunitas Dalam Rangka Melaksanakan Kegiatan Selaku Pejabat Ombudsman Ri
KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2022 TENTANG PENGAMPU UNIT KERJA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 295PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 201KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 031/ORI-SK/II/2019 TENTANG PENGAMPU UNIT KERJA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 205Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737