PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR: PER/04/M.PAN/03/2008 TENTANG KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Dokumen 219PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 196Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman
Dokumen 287Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman
Dokumen Abstrak 405Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737