Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Pasir Pengaraian tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Pasir Pengaraian
Dokumen 235Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Dokumen 277Nota Kesepahaman antara Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Koordinasi Penguatan Pelayanan Publik
Dokumen 247Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto tentang Peningkatan Mutu Penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi dan Pelayanan Publik
Dokumen 317Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Sinergi Penguatan di Bidang Pengawasan Pelayanan Publik
Dokumen 220Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Dokumen 301Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Bidang Lingkungan Hidup
Dokumen 286Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Politeknik Negeri Ambon tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon
Dokumen 248Nota Kesepahaman antara Universitas Safin Pati Dengan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Safin Pati
Dokumen 230Nota Kesepahaman antara Institut Agama Islam Negeri Kudus dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Kudus
Dokumen 245
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737