Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Riau tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Universitas Muhammadiyah Riau
Dokumen 220Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Dokumen 280Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Dokumen 263Nota Kesepahaman antara Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 436Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Islam Riau tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Universitas Islam Riau
Dokumen 258Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
Dokumen 248Nota Kesepahaman antara Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
Dokumen 258Nota Kesepahaman antara Politeknik Negeri Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Politeknik Negeri Banjarmasin
Dokumen 248Nota Kesepahaman antara Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Koordinasi Penguatan Pelayanan Publik
Dokumen 249Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Dokumen 270
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737