Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 219 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 259 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penjenjangan, Penilaian Angka Kredit Dan Pengembangan Karier Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 1448UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Dokumen 4800UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Dokumen 2445Peraturan Ombudsman Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Dokumen 898KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 259 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENJENJANGAN, PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN PENGEMBANGAN KARIER ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 1406
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737