Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Dokumen 94Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 352Nota Kesepahaman Antara DPRD Provinsi Maluku dan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 306Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 02/ORI-SK/I/2012 Tentang Pembentukan Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali Di Kota Denpasar, Provinsi Sulawesi Selatan Di Kota Makassar, Provinsi Kepulauan Riau Di Kota Batam, Provinsi Maluku Di Kota Ambon, Dan Provinsi Kalimantan Timur Di Kota Samarinda
Dokumen 311Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737