PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG PEODMAN UMUM KOMUNIKASI ORGANISASI DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Dokumen 237PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PENDOMAN UMUM PENGELOLAAN KOMUNIKASI KRISIS DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
Dokumen 197REKOMENDASI TENTANG BELUM DILAKSANAKANNYA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP OLEH MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI MENGENAI IJIN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Dokumen 215Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737