Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Ombudsman Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 769Peraturan Ombudsman Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Tentang Pembentukan Susunan, Dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Di Daerah
Dokumen 483PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA KERJA PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DI DAERAH
Dokumen 434PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 525Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737