KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 031/ORI-SK/II/2019 TENTANG PENGAMPU UNIT KERJA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 430Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 79 Tahun 2015 tentang Daftar Hadir Insan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 490Disrupsi Pelayanan Publik
Dokumen Abstrak 449Intruksi Ketua Ombudsman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi, Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 456Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dokumen 460Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737