Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
Dokumen 240Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur
Dokumen 279Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis
Dokumen 215Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Cirebon dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon
Dokumen 282Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Dokumen 225Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Bidang Lingkungan Hidup
Dokumen 305Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Politeknik Negeri Ambon tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Politeknik Negeri Ambon
Dokumen 262Nota Kesepahaman antara Universitas Safin Pati Dengan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Safin Pati
Dokumen 247Nota Kesepahaman antara Institut Agama Islam Negeri Kudus dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Institut Agama Islam Negeri Kudus
Dokumen 265Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Pati tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Dokumen 229
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737