Desa Kontra Urbanisasi : Wajah Empat Pelayanan Publik Dasar. Pendidikan, Kesehatan, Administrasi Pertanahan, Administrasi Kependudukan
Kebencanaan dan Pemenuhan Hak Layanan Publik
Dokumen 501ANALISIS PELAKSANAAN REKOMENDASI OMBUDSMAN SEBAGAI INSTRUMEN PENGAWAS KEBIJAKAN PUBLIK
Dokumen 381KEDUDUKAN DAN PERANAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 404Peran Ombudsman Republik Indonesia Dalam Tata Kelola Pengawasan Pelayanan Publik
Dokumen 513KEKUATAN MENGIKAT PUTUSAN AJUDIKASI OMBUDSMAN DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA PELAYANAN PUBLIK
Dokumen 677KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENGAWASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Dokumen 416Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737