Nota Kesepahaman antara Asosiasi Program Studi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Peningkatan Kualitas Publik di Seluruh Program Studi Ilmu Hukum Muhammadiyah
Dokumen 183Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Muhammadiyah Riau tentang Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Universitas Muhammadiyah Riau
Dokumen 188Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
Dokumen 200Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Banjarmasin dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin
Dokumen 177Nota Kesepahaman antara Universitas Muhammadiyah Purwokerto dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen 156Nota Kesepahaman Antara Universitas Muhammadiyah Magelang dengan Ombudsman Republik Indonesia
Dokumen 364Nota Kesepakatan Antara Ombudsman Republik Indonesia Dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Dokumen 321Nota Kesepakatan Antara Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
Dokumen 309Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 022/ORI-SK/III/2017 tentang Penataan Kembali Wilayah Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah
Dokumen 533NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA TENTANG PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Dokumen 614Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737