NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR TENTANG SINERGI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
Dokumen 553Potret Akses Pengaduan Pelayanan Publik
Dokumen Abstrak 552Ombudsprudensi Tahun 2023 (4 Jilid)
Dokumen Abstrak 651Pelayanan Publik Berbasi Regional Complex Analysis
Dokumen Abstrak 734Catatan dari Ombudsman
Dokumen Abstrak 820Standar Pelayanan Publik untuk Republik sesuai UU 25 Tahun 2009
Dokumen Abstrak 1122Ruang Publik Fasilitas Publik
Dokumen Abstrak 706Pelayanan Publik Anti Kritik
Dokumen 993Berani Lapor!
Dokumen Abstrak 1103Inklusi
Dokumen Abstrak 893
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737