NOTA KESEPAHAMAN ANTARA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR TENTANG SINERGI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR
Dokumen 433Potret Akses Pengaduan Pelayanan Publik
Dokumen Abstrak 411Ombudsprudensi Tahun 2023 (4 Jilid)
Dokumen Abstrak 494Pelayanan Publik Berbasi Regional Complex Analysis
Dokumen Abstrak 573Catatan dari Ombudsman
Dokumen Abstrak 597Standar Pelayanan Publik untuk Republik sesuai UU 25 Tahun 2009
Dokumen Abstrak 848Ruang Publik Fasilitas Publik
Dokumen Abstrak 511Pelayanan Publik Anti Kritik
Dokumen 855Berani Lapor!
Dokumen Abstrak 857Inklusi
Dokumen Abstrak 779
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737