Ombudsman dan Pemulihan Kerugian Masyarakat
Dokumen 306Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penulisan Dan Presentasi Hubungan Masyarakat Instansi Pemerintah
Dokumen 238PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2011
Dokumen 317Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba
Dokumen 294KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 344 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN LAPORAN MASYARAKAT DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 1293Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
Kota Jakarta Selatan, 12920
humas@ombudsman.go.id
02122513737