PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 212PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN NOMOR SEK-123a.PL.03.01 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENATAUSAHAAN PERSEDIAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Dokumen 302Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737