Para Kepala Daerah Terpilih Harus Kurangi Kemiskinan Lewat 7 Cara
Dokumen Abstrak 46Kado Rakernas II Ombudsman RI : Menangkap Nafas Konteks Sosial Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Dokumen Abstrak 52Tinjauan Normatif Penerapan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombdusman Republik Indonesia
Dokumen Abstrak 292Komplain Layanan Obat JKN di NTT
Dokumen 450Problematika Tata Kelola ASN di Masa Pemerintahan Transisi
Dokumen 451Pelayanan Publik Anti Kritik
Dokumen 457Realitas Layanan Kapal ASDP NTT
Dokumen 356Ironi Jaminan Kesehatan Berbasis Administrasi dan Waktu
Dokumen 327Pengawasan Pelayanan Publik: Wawasan Kebangsaan, Demokrasi dan Pembangunan
Dokumen 479Revisi UU Ombudsman dan Pencegahan Korupsi
Dokumen 715Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737