Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Dokumen 584Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Tangerang tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
Dokumen 405Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Serang tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Serang
Dokumen 412Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Ombudsman Republik Indonesia tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Dokumen 473Nota Kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonesia dan Universitas Nurdin Hamzah tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Universitas Nudin Hamzah
Dokumen 351Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung
Dokumen 447Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Nunukan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
Dokumen 506Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Malinau tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau
Dokumen 488Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Kota Tarakan tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
Dokumen 421Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Dokumen 398
Hari Ini
Kemarin
Seminggu
Bulan Ini
Tahun Ini
Total
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
DKI Jakarta, 12920
jdih@ombudsman.go.id
02122513737